CONTOH MOU ANTARA PETANI DENGAN IKUT FRESH
|
|
IKUT FRESH
|
|
Kp Kebon Tengah Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Sukabumi
Hp. 081380786258
|
|
Memorandum
of understanding ( Mou )
antara
petani jeruk lemon dengan ikut fresh
Pada hari ini ______________ tanggal ______ bulan
____________ tahun _______, di Sukabumi,
yang bertanda tangan
di bawah ini:
Nama
: GILANG
NEZHA ACHFA
No. KTP
:
3271042712930001
3271042712930001
Alamat
: JL.CEMARA III NO 29 TAMAN YASMIN RT 006 RW 009 CILENDEK
TIMUR
KOTA
BOGOR BARAT
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama
: Mulyana
No. KTP
: 3215040103790005
Alamat
: PERU GRIYA INDAH BLOK D4/30 RT 017 RW 005 DESA PARUNG
MULYA
KECAMATAN CI AMPEL
KARAWANG
Posisi
: Direktur Pemasaran
Yang selanjutnya
disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama
kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam suatu usaha budidaya
jeruk lemon dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama
selaku pemilik modal ( shohibul maal
) membeli bibit jeruk lemon california kepada pihak ke 2 ( dua ) dalam suatu
usaha budidaya.
2. Pihak Kedua selaku selaku
penjual ( mudharib ) kepada pihak
pertamasebagai mana tercantum dalam pasal 1 ayat 1.
3. pihak kedua menjual
bibit jeruk lemon California seumlah modal dalam bentuk uang dari pihak
pertama,yang diserahkan sebelum perjanjian ini di sepakati dan di tandatangani.
4. Masing – masing
pihak memiliki andil dalam usaha ini.
Pasal 2
Modal Usaha
1. Besar modal uang modal usaha sebagaimana
disebut pada pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp ____________________ . Terbilang
______________________________________________________________________________
2. Modal Pihak Pertama
tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari
________Tanggal____bulan __________ tahun ________ melalui transfer ke nomor
rekening _______________Bank_______________Cabang, Karawang a.n Mulyana.
Pasal 3
Pengelola Usaha
Pihak pertama
berkewajiban mengelola tanaman jeruk lemon, untuk mewujudkan produksi jeruk
yang berkualitas baik, dan pihak kedua berkewajiban sebagai konsultan dan
pemasaran.
Pasal 4
Jangka Waktu Bersyarat
1. Jangka waktu kerjasama
yang tersebut pada pasal 1 adalah sampai dengan masa produktif jeruk lemon
habis, kecuali ada peremajaan kembali.
2. Perjanjian kerjasama
ini akan ditinjau kembali setiap akhir tahun untuk diperbaharui dan/atau
dimusyawarahkan kembali oleh kedua pihak.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
1. Selama jangka waktu
kerjasama usaha, Pihak Pertama :
1. berkewajiban untuk memelihara
tanaman jeruk lemon.
2. berkewajiban menjual
hasil kebun kepada pihak kedua.
3. Tidak untuk menjual
hasil kebun kepada pihak manapun selain pihak ke dua.
1. Berkewajiban
mengontrol atau mengarahkan teknis budidaya jeruk lemon.
2. Berkewajiban membeli
hasil panen jeruk lemon yang di tanam pihak pertama
3.
Adapun harga hasil panen mengikuti harga pasar yang berlaku
setiap saat dan harga terendah Rp 5000,-
Pasal 6
Lain-lain
1. Surat perjanjian ini
mengikat secara hukum kepada kedua pihak.
2. Hal-hal lain yang
mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat
perjanjian ini akan dimusyawarahkan kedua pihak dan akan dituangkan dalam
bentuk addendum.
3. Surat perjanjian ini
dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak pada hari dan
tanggal di muka setelah dibubuhi materai secukupnya.
.
Sukabumi, ………………….2019
Pihak
Pertama,
MATRAI
6000
(GILANG NEZHA ACHFA)
|
Pihak
Kedua
MATRAI
6000
(
M U L Y A N A )
|
Untuk Download Format bisa DISINI
Comments
Post a Comment