CONTOH MOU ANTARA PETANI DENGAN IKUT FRESH




BUDIDAYA DAN PRODUKSI  JERUK CALIFORNIA
IKUT FRESH
Kp Kebon Tengah Desa Kertaangsana Kecamatan Nyalindung Sukabumi Hp. 081380786258
Memorandum of understanding ( Mou )
antara petani jeruk lemon dengan ikut fresh

Pada hari ini ______________ tanggal ______ bulan ____________ tahun _______, di Sukabumi,
yang bertanda tangan di bawah ini:                                                                                  
Nama               : GILANG NEZHA ACHFA
No. KTP          :
3271042712930001
Alamat            : JL.CEMARA III NO 29 TAMAN YASMIN RT 006 RW 009 CILENDEK TIMUR
  KOTA BOGOR BARAT
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama
Nama               : Mulyana
No. KTP          : 3215040103790005
Alamat            : PERU GRIYA INDAH BLOK D4/30 RT 017 RW 005 DESA PARUNG MULYA
                          KECAMATAN CI AMPEL KARAWANG
Posisi               : Direktur Pemasaran
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Secara bersama-sama kedua pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam suatu usaha budidaya jeruk  lemon  dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
1. Pihak Pertama selaku pemilik modal ( shohibul maal ) membeli bibit jeruk lemon california kepada pihak ke 2 ( dua ) dalam suatu usaha budidaya.
2. Pihak Kedua selaku selaku penjual ( mudharib ) kepada pihak pertamasebagai mana tercantum dalam pasal 1 ayat 1.
3. pihak kedua menjual bibit jeruk lemon California seumlah modal dalam bentuk uang dari pihak pertama,yang diserahkan sebelum perjanjian ini di sepakati dan di tandatangani.
4. Masing – masing pihak memiliki andil dalam usaha ini.





Pasal 2
Modal Usaha
1.  Besar modal uang modal usaha sebagaimana disebut pada pasal 1 ayat 1 adalah sebesar Rp ____________________ . Terbilang ______________________________________________________________________________
2. Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan sebelum akad ini ditandatangani, yaitu pada hari ________Tanggal____bulan __________ tahun ________ melalui transfer ke nomor rekening _______________Bank_______________Cabang, Karawang a.n Mulyana.


Pasal 3
Pengelola Usaha
 Pihak pertama berkewajiban mengelola tanaman jeruk lemon, untuk mewujudkan produksi jeruk yang berkualitas baik, dan pihak kedua berkewajiban sebagai konsultan dan pemasaran.


Pasal 4
Jangka Waktu Bersyarat
1.      Jangka waktu kerjasama yang tersebut pada pasal 1 adalah sampai dengan masa produktif jeruk lemon habis, kecuali ada peremajaan kembali.
2.      Perjanjian kerjasama ini akan ditinjau kembali setiap akhir tahun untuk diperbaharui dan/atau dimusyawarahkan kembali oleh kedua pihak.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban
1.      Selama jangka waktu kerjasama usaha, Pihak Pertama :
1.      berkewajiban untuk memelihara tanaman jeruk lemon.
2.      berkewajiban menjual hasil kebun kepada pihak kedua.
3.      Tidak untuk menjual hasil kebun kepada pihak manapun selain pihak ke dua.
2.      Selama jangka waktu kerjasama usaha, Pihak Kedua :
1.      Berkewajiban mengontrol atau mengarahkan teknis budidaya jeruk lemon.
2.      Berkewajiban membeli hasil panen jeruk lemon yang di tanam pihak pertama
3.        Adapun harga hasil panen mengikuti harga pasar yang berlaku setiap saat dan harga terendah Rp 5000,-

Pasal 6
Lain-lain
1.      Surat perjanjian ini mengikat secara hukum kepada kedua pihak.
2.      Hal-hal lain yang mungkin kelak akan muncul di kemudian hari dan belum diatur dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan kedua pihak dan akan dituangkan dalam bentuk addendum.
3.      Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 dan seluruhnya ditandatangani oleh kedua pihak pada hari dan tanggal di muka setelah dibubuhi materai secukupnya.

. Sukabumi, ………………….2019
Pihak Pertama,

MATRAI
6000




(GILANG NEZHA ACHFA)
Pihak Kedua

MATRAI
6000


( M U L Y A N A )

Untuk Download Format bisa DISINI

Comments

Popular posts from this blog

Panduan Tanam Jeruk Lemon

RENCANA ANGGARAN BIAYA PERKEBUNAN LEMON